BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan berbagai negara bangsa di berbagai belahan dunia, birokrasi berkembang merupakan wadah utama dalam penyelenggaraan negara dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dan dalam hubungan antar bangsa. Birokrasi bertugasmenerjemahkan berbagai keputusan politik ke dalam berbagai kebijakan publik, dan berfungsi melakukan pengelolaan atas pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut secara operasional, efektip, dan efisisen. Sebab itu disadari bahwa birokrasi merupakanfaktor penentu keberhasilan keseluruhan agenda pemerintahan, termasuk dalam mewujudkan pembangunan ekonomi ke arah yang lebih baik lagi, menuju kesejahteraan sosial yang adil dan merata di seluruh NKRI. Birokrasi memegang peranan penting dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik, termasuk evaluasi kinerjanya. Dan birokrasi dan politik merupakan hal yang seharusnya dibedakan. Dapat dilihat perbedaan mendasar antara politik dan birokrasi. Politik adalah membuat kebijakan dan mana yang terbanyak, sementara birokrasi adalah melaksanakan kebijakan dan mana yang terbaik. Begitu juga dengan birokrasi di sekolah harus di laksanakan dengan baik dan dapat menuju kesejahteraan yang merata.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Birokrasi dalam administrasi pendidikan
A. Elemen-elemen birokrasi dan kecenderungannya di sekolah
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer .
Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.
Birokrasi adalah kekuasaan, pengaruh dari kepala dan staf biro pemerintah . Sejalan dengan itu ditegaskan Albrow (1989) birokrasi ialah suatu badan administratif tentang pejabat yang diangkat sesuai prosedur administrasi, aspek institusional dan asosiasional yang mampu membedakan hal-hal sepele tetapi penting karena akan menjadi dasar analisis kebijaksanaan. Birokrasi menurut Webber (1947) dicirikan oleh: (1) divisi pekerjaan dan alokasi tanggung jawab yang spesifik; (2) adanya level hierarki otoritas; (3) adanya kebijakan peraturan, dan regulasi tertulis; (4) impersonal yaitu birokrasi ada pada lingkungan yang universal atau berlaku pada organisasi apapun; dan (5) pengembangan dan perpanjangan karier administratif. Kelima karakteristik birokrasi ini juga mencirikan birokrasi dalam administrasi pendidikan baik dalam sistim pemerintahan maupun dalam persekolahan.
Sistem administrasi pendidikan khususnya pada pemerintah yang diperankan oleh departemen departemen pendidikan nasional, pemerintah provinsi yang di perankan oleh dinas pendidikan provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang diperankan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, serta satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang yang menyelenggarakan program pembelajaran.
Khusus pada sistem administrasi pendidikan di sekolah kegiatannya dilaksanakan oleh para profesional kependidikan dibawah koordinasi kepala sekolah seperti guru, konselor, ahli kurikulum, dan profesional dibidang kependidikan, sebagai organisasi profesional pada lembaga sekolah tidak ada jabatan struktural yang mengacu pada sistem eselonering. Kepala sekolah sebagai pimpinan sekolah bukan jabatan struktural, tetapi salah satu anggota profesional kependidikan diberi tugas untuk memimpin dan melaksanakan sistem administrasi sekolah dengan fokus kegiatan pada pembelajaran.
Birokrasi departemen pendidikan nasional atas nama pemerintah pusat mempunyai tugas pokok menetapkan dan mengelola standar pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 2 menyatakan pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Kebijakan standarisasi ini khususnya berkaitan dengan kurikulum dalam bentuk garis-garis besar program pengajaran (GBPP), ketenagaan yaitu menentukan persyaratan pendidikan dan pembinaan lanjutan untuk memenuhi profesionalisme kependidikan, kesiswaan pada semua jenjang dan jenis pendidikan, kelembagaan, mutu pendidikan melalui evaluasi hasil belajar, sarana dan prasarana pendidikan yang diisyaratkan untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan sebagainya. Pendapat ini sesuai dengan PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 11 bidang pendidikan menyatakan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.
Hal ini sejalan dengan UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiyaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Unsur-unsur penting dalam pengelolaan tersebut diberi tanggung jawab kepada pejabat birokrasi seperti sekertaris jendral, direktorat jendral, direktur, dan pejabat struktural lainnya, semua pejabat birokrasi dan untuk membantu menentukan kebijakan dibantu oleh lembaga penelitian dan pengembangan depdiknas. Mereka para pejabat birokrasi ini muara kebijakan dan sasaran kerjanya adalah satuan pendidikan dibawah tanggung jawab menteri. UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
Birokrasi pada pemerintahan provinsi yang diperankan oleh dinas pendidikan provinsi. PP No. 25 tahun 2000 pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa kewenangan provinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten/kota serta kewenangan dalam bidang tertentu lainnya. Kewenangan provinsi dalam bidang pendidikan menurut PP No. 25 tahun 2000 adalah: (1) penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan atau tidak mampu; (2) penyediaan bantuan pengadaan buku-buku taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan luar sekolah; (3) mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan kurikulum, akreditasi dan pengangkatan tenaga akademis; (4) pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi; (5) penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan/atau penataran guru; (6) penyelenggaraan museum, provinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan nilai tradisional dan pengembangan bahasa dan budaya daerah. Kewenangan provinsi ini diperkuat oleh UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3 menyatakan pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Birokrasi pada pemerintah kabupaten/kota yang diperankan dinas pendidika kabupaten/kota. UU No.22 tahun 1999 pasal 11 ayat 1 menyatakan kewenangan daerah kabupaten dan kota mencakup semua kewenangan pemerintah selain kewenangan yang dikecualikan. Selanjutnya pada ayat 2 menyatakan bidang menyatakan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota antara lain bidang pendidikan dan kebudayaan. Karena itu pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang cukup memadai dalam penyelenggaraan pendidikan di daerahnya masing-masing, khususnya menyediakan tenaga kependidikan, anggaran, dan bahan-bahan yang diperlukan sekolah. Hal ini ditegaskan kembali pada UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 5 menyatakan pemerintahan kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidika yang berbasis keunggulan lokal.
Satuan pendidikan menurut UUSPN No. 20 tahun 2003 adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan. UUSPN tersebut menegaskan bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Birokrasi pada satuan pendidikan tidak sama dengan birokrasi pada dinas pendidikan yang terikat dengan eselonering dan struktur birokrasi, pada satuan pendidikan struktur organisasi ditentukan atas tuntutan kebutuhan profesional kependidikan yang mengacu pada standar tertentu yang ditentukan pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 51 ayat 1 menyatakan pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Dengan demikian jelaslah, bahwa satuan pendidikan sebagai suatu organisasi pendidikan memiliki ciri khas tersendiri yang diberi ruang kreatif dan inovasi atas kebutuhan profesional dan pemberdayaa pendidikan.
B. Birokrasi Dalam Administrasi pendidikan
Birokrasi dalam administrasi pendidikan sebagai suatu organisasi pada semua tingkatan tersebut . Menurut sergiovani dan starratt mengambarkan karakteristik: (1) organisasinya dipengaruhi oleh spesialisasi dan pembagian tugas, (2) hierarki otoritas yang kaku dan jelas dirumuskan; (3) menitikberatkan pada penggunaan peraturan umum untuk mengontrol perilaku anggotanya; (4) impersonalitas dalam hubungan organisasi; (5) pekerjaan dalam organisasi pendidikan didasarkan pada kompetensi teknikal. Karakteristik ini memperjelas bahwa ada perbedaan yang mendasar antara organisasi pemerintah dengan organisasi sekolah mengurus pendidikan.
C. Esensi Birokrasi
Esensi birokrasi adalah kejelasan tugas dan wewenang, impersonalitas, dimana orang mengikuti aturan, bukan aturan mengikuti selera orang. Birokrasi berkaitan langsung dengan efisiensi, produktivitas, sistem organisasi dan pelaksanaan pemerintahan dimana birokrasi diarahkan untuk menjamin mekanisme dan sistem kerja yang teratur, pas dan mudah dikendalikan .
Esensi birokrasi menurut sagala (2003:257) adalah pekerjaan menjalankan pemerintahan oleh orang-orang yang memerintah secara profesional. Analisis mengenai birokrasi bertitik tolak pada pembahasan konsep struktur organisasi tata kerja (STOK) khususnya pada birokrasi dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, partisipasi aparat pemerintahan dalam manajemen pendidikan, dan alternatif model-model struktur organisasi pelayanan pendidikan.
Sasaran pendidikannya adalah meningkatkan kualitas lulusan melalui sistem pembelajaran yang lebih sempurna untuk menguasai IPTEK. Birokrasi memberikan keuntungan yaitu menciptakan keteraturan dan efesiensi bagi satuan pendidikan, dan kerugian yaitu kekakuan dan struktur organisasi yang impersonal, juga cenderung terlalu memandang organisasi semata-mata dalam struktur yang rasional. Kekuasaan dan kewenangan merupakan produk dari kedudukan, dan birokrasi bagian dari kekuasaan. Kekuasaan dan wewenangan merupakan produk dari monopoli birokrasi atas segala bidang kehidupan telah menciptakan kecenderungan internal birokratik ke arah cara kerja yang terlalu kaku dan seringkali menciptakan pelaksanaan organisasi tidak efektif. Substansi birokrasi kedinasan antara dinas pendidikan provinsi dengan kabupaten/kota harus melalui kepala daerah, namun hal-hal teknis dapat langsung kepada unit kerja yang dimaksud.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
Birokrasi adalah kekuasaan, pengaruh dari kepala dan staf biro pemerintah. Sedangkan Birokrasi dalam administrasi pendidikan sebagai suatu organisasi pada semua tingkatan tersebut. Esensi birokrasi adalah kejelasan tugas dan wewenang, impersonalitas, dimana orang mengikuti aturan, bukan aturan mengikuti selera orang. Birokrasi berkaitan langsung dengan efisiensi, produktivitas, sistem organisasi dan pelaksanaan pemerintahan dimana birokrasi diarahkan untuk menjamin mekanisme dan sistem kerja yang teratur, pas dan mudah dikendalikan. Kekuasaan dan kewenangan merupakan produk dari kedudukan, dan birokrasi bagian dari kekuasaan. Kekuasaan dan wewenangan merupakan produk dari monopoli birokrasi atas segala bidang kehidupan telah menciptakan kecenderungan internal birokratik ke arah cara kerja yang terlalu kaku dan seringkali menciptakan pelaksanaan organisasi tidak efektif.
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
0 komentar:
Posting Komentar