Daftar Isi :
Pengertian Supervisi
Tujuan Supervisi
Sasaran Supervisi
Prinsip-prinsip Supervisi
Kualifikasi
Persyaratan
Rekruitmen
Seleksi Calon Pengawas
Kompetensi Pengawas Sekolah
Bebann Kerja Pengawas Sekolah
Pengertian Supervisi
Arti Supervisi menurut asal usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi), maupun isi yang terkandung dalam perkataan itu ( semantik).
Secara morfologis, Supervisi berasal dari dua kata bahasa Inggris, yaitu super dan vision. Super berarti diatas dan vision berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan – orang yang berposisi diatas, pimpinan – terhadap hal-hal yang ada dibawahnya. Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervise bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata - mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki
Secara sematik, Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya.
Secara Etimologi, supervisi diambil dalam perkataan bahasa Inggris “ Supervision” artinya pengawasan di bidang pendidikan.
Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor.
Kegiatan supervisi dahulu banyak dilakukan adalah Inspeksi, pemeriksaan, pengawasan atau penilikan. Supervisi masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan –orang yang berposisi diatas, pimpinan-- terhadap hal-hal yang ada dibawahnya. Inspeksi : inspectie (belanda) yang artinya memeriksa dalam arti melihat untuk mencari kesalahan. Orang yang menginsipeksi disebut inspektur. Inspektur dalam hal ini mengadakan :
Controlling : memeriksa apakah semuanya dijalankan sebagaimana mestinya
Correcting : memeriksa apakah semuanya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan/digariskan
Judging : mengandili dalam arti memberikan penilaian atau keputusan sepihak
Directing : pengarahan, menentukan ketetapan/garis
Demonstration : memperlihatkan bagaimana mengajar yang baik
Tujuan Supervisi
Secara operasional dapat dikemukakan beberapa tujuan konkrit dari supervisi pendidikan yaitu :
1. Meningkatkan mutu kinerja guru
· Membantu guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut
· Membantu guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya.
· Membentuk moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim yang efektif, bekerjasama secara akrab dan bersahabat serta saling menghargai satu dengan lainnya.
· Meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa.
· Meningkatkan kualitas pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran.
· Menyediakan sebuah sistim yang berupa penggunaan teknologi yang dapat membantu guru dalam pengajaran.
· Sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala sekolah untuk reposisi guru.
2. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik
3. Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
4. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
5. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitaspembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
Sasaran Supervisi
Adapun sasaran utama dari pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut adalah peningkatan kemampuan profesional guru (Depdiknas, 1986; 1994 & 1995).
Sasaran Supervisi Ditinjau dari objek yang disupervisi, ada 3 macam bentuk supervisi :
Supervisi Akademik, Menitikberatkan pengamatan supervisor pada masalah-masalah akademik, yaitu hal-hal yang berlangsung berada dalam lingkungan kegiatan pembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses mempelajari sesuatu
Supervisi Administrasi, Menitikberatkan pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar terlaksananya pembelajaran.
Supervisi Lembaga, Menyebarkan objek pengamatan supervisor pada aspek-aspek yang berada di sekolah. Supervisi ini dimaksudskan untuk meningkatkan nama baik sekolah atau kinerja sekolah secara keseluruhan. Misalnya: Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah),Perpustakaan dan lain-lain.
Prinsip-prinsip Supervisi
Secara sederhana prinsip-prinsip Supervisi adalah sebagai berikut :
Supervisi hendaknya memberikan rasa aman kepada pihak yang disupervisi.
Supervisi hendaknya bersifat Kontrukstif dan Kreatif
Supervisi hendaknya realistis didasarkan pada keadaan dan kenyataan sebenarnya.
Kegiatan supervisi hendaknya terlaksana dengan sederhana.
Dalam pelaksanaan supervisi hendaknya terjalin hubungan profesional, bukan didasarkan atas hubungan pribadi.
Supervisi hendaknya didasarkan pada kemampuan, kesanggupan, kondisi dan sikap pihak yang disupervisi.
Supervisi harus menolong guru agar senantiasa tumbuh sendiri tidak tergantung pada kepala sekolah
KUALIFIKASI REKRUITMEN DAN SELEKSI PENGAWAS
Kualifikasi
Dengan asumsi jabatan pengawas di masa depan, lebih menarik bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya maka kualifikasi yang dituntut dari calon pengawas bisa ditingkatkan. Kualifikasi calon pengawas bisa dilihat dari beberapa aspek yakni; tingkat pendidikan dan keahlian/keilmuan, pangkat/jabatan dan pengalaman kerja serta usia.
1. Tingkat Pendidikan dan Keahlian
Tingkat pendidikan dan keahlian atau keilmuan bagi pengawas dan calon pengawas sekolah dibedakan antara pengawas TK/SD, SLB, rumpun/ mata pelajaran dan bimbingan konseling.
a. Kualifikasi untuk pengawas TK/SD hendaknya memiliki berlatar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1) atau D IV dengan keahlian kependidikan, lebih diutamakan lagi berpendidikan S2 dalam kependidikan seperti Administrasi Pendidikan, Teknologi Pendidikan dan Pendidikan bidang ilmu seperti pendidikan Matematik, Pendidikan Biologi, Pendidikan Bahasa Indonesia dan pendidikan bidang ilmu lainnya.
b. Kualifikasi untuk pengawas SLB berpendidikan minimal S1 kependidikan dalam bidang Pendidikan Luar Biasa (pendidikan khusus), diutamakan S2 kependidikan dan atau Psikologi.
c. Kualifikasi untuk pengawas rumpun mata pelajaran/matapelajaran, berpendidikan minimal S1 kependidikan dan S1 non-kependidikan dalam rumpun ilmu yang relevan dan memiliki Akta IV. Sangat diutamakan yang berpendidikan S2-S3 kependidikan dan atau S2-S3 non-kependidikan yang memiliki Akta IV. Pengawas rumpun mata pelajaran terutama di SMA dan SMK sebaiknya menjadi pengawas mata pelajaran agar keahlian pengawas lebih relevan dengan mata-mata pelajaran yang diberikan di SMA dan mata Diklat di SMK. Mata-mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi memerlukan pengawas dengan keahlian yang sama. Demikian halnya untuk mata Diklat di SMK.
d. Kualifikasi untuk pengawas bimbingan konseling hendaknya berpendidikan minimal S1 kependidikan khususnya jurusan/program studi Bimbingan Konseling diutamakan yang berpendidikan S2-S3 Kependidikan terlebih lagi Jurusan Bimbingan Konseling. Calon pengawas untuk semua kualifikasi di atas dipersyaratkan lulus Pendidikan Profesi Pengawas (30-36 Sks) pada LPTK Negeri yang telah ditunjuk pemerintah dan mengikuti Diklat Pengawas.
2. Jabatan/Pangkat dan Pengalaman Kerja.
Berdasarkan jabatan/pangkat dan pengalaman kerja, yang bisa diangkat sebagai calon pengawas adalah yang sedang menjadi dan atau pernah menjadi guru dan Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah, berstatus jabatan fungsional dengan pangkat serendah-rendahnya III/b untuk guru dan III/d untuk Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah. Sedangkan pengalaman kerja yang dipersaratkan adalah 8 tahun bagi yang sedang menjadi guru dan 4 tahun bagi yang sedang menjadi Kepala Sekolah. Idealnya calon pengawas berasal dari Kepala Sekolah atau minimal Wakil Kepala Sekolah yang pernah menjadi guru agar ada jenjang karir yang jelas dari guru - wakil kepala sekolah - kepala sekolah - pengawas. Persyaratan di atas menunjukkan bahwa yang menjadi pengawas harus berstatus pegawai negeri sipil. Jika dimungkinkan calon pengawas bisa diangkat dari Kepala Sekolah non-PNS berpendidikan S2 Kependidikan.Setelah menempuh pendidikan profesi pengawas dan Diklat pengawas, mereka bisa diangkat sebagai PNS dengan jabatan pengawas pratama atau muda. Jika mereka diberi kesempatan menjadi pengawas nampaknya tidak akan mengalami kesulitan dalam merekrut pengawas pada masa sekarang.
3. Usia.
Dari hasil studi empirik ditemukan usia pengawas rata-rata 52 tahun dengan pengalaman kerja sebagai PNS sekitar 26 tahun dan masa kerja sebagai pengawas rata-rata 6,5 tahun. Data di atas terlihat bahwa usia dan masa kerja pengawas sebagai PNS cukup tinggi sehingga masa kerja mereka tinggal beberapa tahun lagi sehingga kecenderunagn untuk berprestasi di masa tua menjadi agak menurun terlebih lagi citra pengawas saat ini kurang menguntungkan. Oleh sebab itu rekruitmen pengawas perlu peremajaan dengan mengangkat tenaga pengawas pada usia sekurang-kurangnya 35 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun, sehingga dimungkinkan punya masa bakti cukup lama dan bisa diberikan pembinaan yang bersinambungan.
Persyaratan
Selain kualifikasi sebagaimana dikemukakan di atas diberlakukan pula sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengawas. Ada dua kategori persyaratan calon pengawas sekolah yakni persyaratan administrasi dan persyaratan akademik. Berdasarkan kualifikasi di atas maka persyaratan administratif calon pengawas adalah:
1. Berpengalaman sebagai guru minimal 8 tahun secara terus menerus, wakil kepala sekolah dan atau kepala sekolah minimal berpengalaman 4 tahun dan menunjukkan prestasi selama ia menjadi guru, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah.
2. Memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Pengawas dari LPTK Negeri.
3. Pangkat/golongan sekurang-kurangnya golongan III/b yang dibuktikan dengan SK kepangkatan
4. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit yang ditunjuk.
5. Tidak sedang terkena hukuman pelanggaran disiplin kategori sedang atau berat.
6. Menyatakan secara tertulis bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Tipe A (Orientasi Pekerjaan Pengawas Sekolah).
7. Menyatakan secara tertulis bersedia ditempatkan di mana saja dalam wilayah Kabupaten/Kota/ Provinsi tempat sekolah yang akan dibinanya.
8. Menyatakan secara tertulis bersedia berpartisipasi aktif dalam Organisasi Profesi Pengawas (misalnya APSI).
9. Diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah, setelah melalui proses pemilihan di sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan di atas dituangkan dalam formulir pendaftaran calon pengawas disertai lampiran-lampirannya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Selain kelengkapan administrasi tersebut di atas, calon pengawas dapat menyerahkan bukti prestasi seperti:
1. Pernah menjadi guru teladan/berprestasi yang dibuktikan dengan foto copy surat keterangan/piagam
2. Pernah menjadi guru inti atau instruktur peningkatan mutu guru, menjadi ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau yang sejenis, dibuktikan dengan foto copy surat penetapan/keterangan/ piagam
3. Pernah berprestasi dalam melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah yang dibuktikan dengan foto copy surat penetapannya.
Sedangkan Persyaratan akademik calon pengawas sekolah adalah sebagai berikut :
1. Memiliki pengetahuan yang luas tentang pendidikan dan wawasan Wiyata Mandala;
2. Memiliki keahlian keilmuan yang relevan dengan bidang kepengawasan yang dibuktikan dengan fotocopi ijazah S1 dan atau S2 yang telah dilegalisir oleh yang berwewenang.
3. Memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas kepengawasan;
4. Mampu menyusun program kepengawasan untuk sekolah-sekolah binaannya;
5. Memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang dibuktikan dengan DP3 PNS.
6. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
7. Lulus seleksi calon pengawas yang diselenggarakan secara khusus oleh instansi yang ditunjuk dan dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus (STL) Calon Pengawas.
8. Menyusun dan menyerahkan karya tulis di bidang kepengawasan
9. Khusus untuk Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain memenuhi persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
10. Memiliki pengetahuan dan kemampuan membina guru dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan kerjasama dengan dunia usaha dan/atau dunia industri;
11. Memiliki pengetahuan, wawasan dan kemampuan mengembangkan laboratorium/praktikum dan mengembangkan unit produksi pada SMK yang dibinanya.
Persyaratan akademik di atas dapat dilihat dari hasil seleksi calon pengawas selain dari persyaratan administratif di atas dan lampiran-lampirannya.
Rekruitmen
Mekanisme dan prosedur rekruitmen calon pengawas satuan pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, terbuka dan adil serta kompetitif.Rekruitmen diawali dengan analisis kebutuhan tenaga pengawas oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten agar diketahui pengawas bidang apa yang diperlukan dan berapa banyak dibutuhkan. Berdasarkan kebutuhan tersebut rekruitmen calon pengawas dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota melalui pendaftaran calon pengawas kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat. Beberapa tahapan yang ditempuh adalah sebagai berikut
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan informasi kepada setiap UPTD dan setiap sekolah tentang adanya rekruitmen calon pengawas TK/SD, SLB, rumpun mata pelajaran/mata pelajaran dan pengawas Bimbingan Konseling disertai kualifikasi dan persaratannya. Informasi dan sosialisasi ini diberi waktu sekurang-kurangnya satu bulan agar semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten/Kota mengetahuinya secara terbuka. Formulir pendaftaran beserta kualifikasi dan persaratan calon pengawas dikirim ke setiap UPTD atau setiap sekolah agar diketahui oleh guru dan kepala sekolah yang berminat.
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima berkas pendaftaran calon pengawas dari setiap UPTD atau Sekolah. Masa pendaftaran diberi waktu minimal dua minggu. Berkas pendaftaran terdiri atas formulir yang telah diisi lengkap disertai lampiran-lampirannya termasuk rekomendasi dari atasan langsung calon. Formulir Pendaftaran calon Pengawas disiapkan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan.
3. Kepala Dinas memeriksa dan menyeleksi kelengkapan berkas pendaftaran yang terdiri atas persyaratan administratif dan lampiran-lampirannya untuk menetapkan calon yang memenuhi persyaratan. Berkas pendaftaran calon yang dinilai lengkap dikirimkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Berkas pendaftaran yang tidak lengkap segera dikembalikan kepada calon untuk dilengkapi sebagaimana mestinya. Waktu yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan berkasi pendaftaran paling lama satu bulan.
4. LPMP melakukan verifikasi data hasil pem,eriksaan Kepala Dinas Pendidikan Kota/kabupaten dan melakukan seleksi administratif calon pengawas. Berdasarkan hasil verifikasi dan seleksi tersebut selanjutnya LPMP menetapkan dan mengirimkan calon pengawas yang memenuhi syarat kepada Direktorat Tenaga Kependidikan. Kriteria yang digunakan dalam seleksi administratif dilihat dari kualifikasi, persaratan administrtif dan kelengkapan lampiran yang diminta dari calon pengawas (lihat seleksi tahap I pada butir seleksi). Waktu yang disediakan untuk melakukan verifikasi dan seleksi persaratan administratif paling lama dua minggu.
5. Kepada calon yang memenuhi semua persaratan administratif Direktorat Tenaga Kependidikan mengirim surat pemberitahuan yang menyatakan calon berhak mengikuti seleksi calon pengawas serta diminta membuat karya tulis tentang kepengawasan dan menyerahkannya kepada Direktorat Tenaga Kependidikan paling lama satu bulan setelah menerima pemberitahuan. Dalam surat pemberitahuan tersebut dicantumkan waktu dan tempat pelaksanaan seleksi. Sedangkan calon yang tidak memenuhi persaratan dberitahu tidak memenuhi persaratan sebagai calon pengawas.
6. Seleksi calon pengawas dilaksanakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan bekerja sama dengan LPMP yang pelaksanaannya bisa diselenggarakan di tingkat provinsi atau di LPMP. Seleksi dilaksanakan setahun satu kali yangwaktunya diatur secara tersendiri. Berkas pendaftaran calon yang memenuhi persaratan mengikuti seleksi harus sudah di Direktorat Tenaga Kependidikan paling lambat satu bulan sebelum seleksi dilaksanakan.
7. Penetapan calon yang lulus seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Tenaga Kependidikan. Pengumuman hasil seleksi paling lambat satu bulan setelah seleksi dilaksanakan dan dikirimkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/ Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan tingkat Propinsi dan LPMP.
8. Direktorat Tenaga Kependidikan mengajukan pengangkatan calon pengawas yang telah lulus seleksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.Status kepegawaian pengawas sekolah sebaiknya berstatus sebagai pegawai pusat yang ditempatkan di LPMP.
Seleksi Calon Pengawas
Calon pengawas yang telah memenuhi kualifikasi dan persaratan sebagaimana dikemukakan di atas berhak mengikuti seleksi calon pengawas. Seleksi dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama seleksi administrasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP sebagaimana telah dijelaskan di atas. Tahap kedua seleksi akademik yang dilaksanakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan bekerjasama dengan LPMP.
Seleksi Tahap I: Seleksi tahapan ini dilaksanakan oleh LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Propinsi yang disesuaikan dengan kepentingan daerah. Kriteria seleksi dilihat dari:
1. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani,
2. Daftar Riwayat Hidup yang memuat identitas diri, pekerjaan sekarang, pengalaman kerja, tingkat pendidikan, pangkat dan golongan, usia, prestasi yang pernah dicapai dll.
3. Surat keterangan aktif mengajar atau membimbing dari atasan langsung,
4. Daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP3) dua tahun terakhir,
5. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan
6. Makalah atau karya tulis yang berkaitan dengan kepengawasan dari salah satu tema (boleh dipilih) di bawah ini:
a. Pengelolaan kepengawasan sekolah yang efektif dan efisien
b. Pengembangan Kurikulum sekolah yang akan dibinanya
c. Strategi pengembangan sekolah berbasis Iptek
d. Inovasi dalam meningkatkan kinerja sekolah
e. Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah
Seleksi Tahap II: Seleksi tahapan kedua dilaksanakan oleh LPMP dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Propinsi, dengan menggunakan acuan dari Direktorat Tenaga Kependidikan. Seleksi terdiri atas :
1. Tes tertulis yang telah distandarisasi meliputi:
- Test Potensi Akademik
- Tes Kecerdasan Emosi
- Tes Penguasaan substansi kepengawasan (kompetensi),
2. Tes Kepribadian
3. Tes Kreativitas.
4. Presentasi karya ilmiah yang dilengkapi dengan wawancara.
Materi dasar yang dijadikan kriteria seleksi terdiri atas:
1. Potensi Akademik (kemampuan verbal, numerical, penalaran dan persepsi ruang), Penguasaan kompetensi pengawas yang mencakup semua dimensi dan indikatornya,
2. Penguasaan ilmu dalam bidang yang relevan, dengan bidang kepengawasannya (TK/SD, Rumpun Mata pelajaran/mata pelajaran, Pendidikan luar biasa dan bimbingan konseling.
3. Kepribadian yang meliputi: sikap, motivasi, kerjasama, inisiatif dan kreativitas.
Batas kelulusan dapat dipilih salah satu dari dua pendekatan yakni pendekatanacuan patokan (PAP) atau pendekatan acuan norma (PAN). Jika jumlah calon yang lulus dengan pendekatan patokan melebihi jumlah pengawas yang dibutuhkan, pendekatan acuan norma lebih tepat untuk diterapkan. Namun jika peserta yang lulus dengan acuan patokan lebih sedikit dari yang dibutuhkan, penetapan kelulusan bisa menggunakan acuan norma dengan syarat bagi calon yang dibawah standar lulus tetapi diperlukan karena kebutuhan, perlu mendapatkan perlakuan khusus (pendampingan intensif) sampai memenuhi standar kelulusan. Pada tahap selanjutnya calon yang telah dinyatakan lulus perlu mengikuti pendidikan profesi pengawas untuk mendapatkan sertifikat pengawas dan mengikuti Diklat Pengawas Type A (Kompetensi dan Orientasi Tugas Pokok dan Fungsi).
KOPETENSI PENGAWAS SEKOLAH
A. Kepribadian
1. Menyadari akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang professional
2. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas profesinya
3. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang profesinya.
B. Supervisi Manajerial
1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
2. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaannya.
3. Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
4. Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
5. Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.
6. Membantu kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.
7. Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
8. Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
9. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
10. Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
11. Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.
12. Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.
C. Supervisi Akademik
1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3. Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
4. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
5. Menggunakan berbagai pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
6. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
7. Membimbing guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
8. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
9. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
10. Membimbing guru dalam melaksanakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
11. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
12. Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan.
13. Membantu guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
D. Evaluasi Pendidikan
1. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
2. Membimbing guru dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
3. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya
4. Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
5. Menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
6. Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Menilai kinerja sekolah dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah.
7. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja staf sekolah.
8. Memantau pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya
9. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya
10. Memberikan saran kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan kinerjanya berdasarkan hasil penilaian.
E. Penelitian dan Pengembangan
1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
2. Menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan, pemecahan masalah pendidikan, dan pengembangan profesi.
3. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian kuantitatif.
4. Melaksanakan penelitian pendidikan baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan kebijakan pendidikan maupun untuk pengembangan profesi.
Mengolah dan menganalisis data penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
5. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya.
6. Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan.
Mendiseminasikan hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan.
7. Membina guru dalam menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
Membuat artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal.
8. Menulis buku/modul untuk bahan pengawasan.
9. Menyusun pedoman/panduan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
F. Sosial
1. Menyadari akan pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan profesinya.
2. Menangani berbagai kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat .
Aktif dalam kegiatan organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH
BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH, MATPEL/KELOMPOK MATPEL, & BK
PERMENDIKNAS No. 39 TAHUN 2009
Tentang
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
LANDASAN DASAR
1.UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
2.UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 52, 53, dan 54
4.Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru
5.Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
6.Permendiknas No. 39 Th. 79 tentang Beban Kerja Guru & Pengawas Satuan Pendidikan
7.Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru & Pengawas oleh Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas, Agustus 2009
JENIS PENGAWAS SEKOLAH
PP No. 74 Tahun 2008 & Permendiknas No. 12 Tahun 2007
PP No 74 Th 2008 Psl 54 ayat (8) Pengawas terdiri dari Pengawas
Satuan pendidikan, Pengawas Matpel & Pengawas kel. Matpel
Pada Permendiknas No. 12 Tahun 2007, jenis Pengawas :
•Pengawas TK/RA, SD/MI. SMP,/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
•Pengawas Rumpun Matpel yang relevan (MIPA, TIK, IPS, Bahasa, OR/Kesehatan, dan Seni Budaya)
•Pengawas Rumpun Matpel yang relevan (MIPA, TIK, IPS, Bahasa, OR/Kesehatan, dan Seni Budaya, TEKNIK & Industri, Pertanian & Kehutanan, Bisnis & Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masy, atau Seni dan Kerajinan)
ALOKASI WAKTU JAM KERJA
PP No. 74 Tahun 2008 Psl 53 ayat (8)
Bahwa beban kerja Pengawas Satuan pendidikan, Pengawas Matpel, dan pengawas kelompok matpel dalam melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 jam pembelajaran tatap muka per minggu.
Jumlah beban kerja seorang pegawai secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam (@ 60 menit) /minggu
RUANG LINGKUP TUGAS PENGAWAS
Berdasarkan PP No.74 Tahun 2008, Psl 54 ayat (8) bahwa pengawas terdiri dari pengawas sekolah, matpel, dan kelompok matpel dengan ruang lingkup kerjanya adalah melakukan pembimbingan, pelatihan profesionalisme guru, dan pengawasan yang beban kerjanya ekuivalen 24 jam tatap muka/minggu.
Berdasarkan Permendiknas No. 12 tahun 2007 bahwa ruang lingkup tugas pengawas sekolah adalah melakukan supervisi akademik dan manajerial.
URAIAN TUGAS PENGAWAS(Pedoman pelaksanaan tugas guru & pengawas, Oleh Ditjen PMPTK Depdiknas, 2009
A.Pengawas Satuan Pendidikan (Sekolah)
1.Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas sekolah 24 jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah sekolah binaan
2.Jumlah sekolah binaan tiap pengawas sekolah, untuk jenjang :
a. TK/RA /SD/MI : 10 – 15 sekolah
b. SMP/MTs : 7 – 15 sekolah
c. SMA/MA/SMK/MAK /SLB : 5 – 10 sekolah
d. Untuk daerah khusus, min. : 5 sekolah
3.Lingkup kerja pengawas sekolah ekuivalen 24 jam tatap muka/minggu adalah :
a. Penyusunan Program kepangawasan
- Tiap pengawas sekolah baik perorangan atau kelompok wajib menyusun program pengawasan tahunan, semester dan Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM)
- Program pengawasan tahunan disusun bersama dalam kelompok pengawas sekolah Kab./Kota. Penyusunan ini diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Program semester adalah perencanaan teknis operasional yang merupakan penjabaran dari program tahunan, disusun perorangan dan per sekolah binaan, dan diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Rencana kepengawasan manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek yang akan disupervisi ( waktu 1 minggu)
- Dalam menyusun program tahunan, semester, dan RKM sekurang-kurangnya memuat : aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja/teknik supervisi, skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan
b.Melaksanakan Pembinaan Manajerial
- Melaksanakan supervisi manajerial meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan manajemen sekolah pd masing-masing sekolah binaannya. Ada interaksi antar Pengawas, guru, dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Disdik Kab./Kota
c. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan SNP
- Melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP ( 8 standar) pd masing-masing sekolah binaannya. Ada interaksi antar Pengawas, guru, dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Disdik Kab./Kota
d. Melaksanakan Penilaian Kinerja
- Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah pada pd masing-masing sekolah binaannya. Yaitu untuk mengukur keberhasilan sekolah dalam melaksanakan tugas akademik dan manajerial.
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Disdik Kab./Kota
e. Menyusun laporan pelaksanaan kepengawasan
- Setiap pengawas membuat laporan pelaksanaan kepengawasan di tiap sekolah dari
seluruh sekolah binaannya. Yaitu merupakan ketercapaian tujuan dari program
pengawasan yang telah dibuat.
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan
komunikasi hasil kegiatan atau keterlaksanaan program kepengawasan
d. Melaksanakan Penilaian Kinerja
- Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah pada pd masing-masing sekolah binaannya. Yaitu untuk mengukur keberhasilan sekolah dalam melaksanakan tugas akademik dan manajerial.
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Disdik Kab./Kota
f. Melaksanakan pembimbingan & pelatihan profesionalisme Kasek, Guru, dan Tendik
- Dilaksanakan paling sedikit 3 x dalam 1 semester secara kelompok melalui KKG/MGMP, KKKS/ MKKS.
- Dilakukan dengan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam, tema, dan jenis/materi pelatihannya
- Dapat dilakukan melalui seminar, workshop, observasi dan sasaran pada kelompok atau individual.
B. Pengawas Matpel & Kelompok Matpel
1.Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas matpel & kelompok matpel 24 jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau bebarapa sekolah binaan.
2. Jumlah guru binaan tiap pengawas matpel atau kelompok matpel untuk jenjang :
a. TK/RA /SD/MI : 60 – 75 guru
b. SMP/MTs : 40 – 60 guru
c. SMA/MA/SMK/MAK /SLB : 40 – 60 guru
d. Untuk daerah khusus, min. : 40 – 60 guru
3.Lingkup kerja pengawas Matpel & Kelompok Matpel ekuivalen 24 jam tatap muka/minggu adalah :
a. Penyusunan Program kepangawasan
- Tiap pengawas baik perorangan atau kelompok wajib menyusun program pengawasan tahunan, semester dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
- Program pengawasan tahunan disusun bersama dalam kelompok pengawas sekolah Kab./Kota. Penyusunan ini diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Program semester adalah perencanaan teknis operasional yang merupakan penjabaran dari program tahunan, disusun perorangan dan per sekolah binaan, dan diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek yang akan disupervisi ( waktu 1 minggu)
- Dalam menyusun program tahunan, semester, dan RKA sekurang-kurangnya memuat : aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja/teknik supervisi, skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan
b.Melaksanakan pembinaan, pemantauan & penilaian
- Melaksanakan supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi , proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan pd masing-masing sekolah binaannya. Ada interaksi antar Pengawas, guru, dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penilaian kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran.
- Kegiatan ini dilakukan pada sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal dalam RKA yang telah disusun.
c.Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan
- Setiap pengawas membuat laporan pelaksanaan kepengawasan setelah melaksanakan pembina- an, pemantauan, dan penilaian di tiap sekolah dari seluruh sekolah binaannya. Yaitu merupakan ketercapaian tujuan dari program pengawasan yang telah dibuat.
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan komunikasi hasil kegiatan atau keterlaksanaan program kepengawasan.
. Melaksanakan pembimbingan & pelatihan profesionalisme Guru
- Dilaksanakan paling sedikit 3 x dalam 1 semester secara kelompok melalui KKG atau MGMP
- Dilakukan dengan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam, tema, dan jenis/materi pelatihannya.
Utamakan /dahulukan materi yang sangat diperlukan oleh guru di daerahnya - Dapat dilakukan melalui seminar, workshop, observasi dan sasarannya pada kelompok atau individual.
C. Pengawas Bimbingan & Konseling (BK)
1.Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas BK matpel 24 jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau bebarapa sekolah binaan pada jenjang pendidikan yang sama atau berbeda
2. Jumlah guru binaan tiap pengawas Bimbingan & Konseling (BK) minimum 40 orang guru dan maksimum 60 guru BK
.3 Lingkup kerja Pengawas BK ekuivalen 24 jam tatap muka/ minggu adalah :
a. Penyusunan Program kepangawasan BK
- Tiap pengawas baik perorangan atau kelompok wajib menyusun program pengawasan tahunan, semester dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
- Program pengawasan tahunan disusun bersama dalam kelompok pengawas sekolah Kab./Kota. Penyusunan ini diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Program semester adalah perencanaan teknis operasional yang merupakan penjabaran dari program tahunan, disusun perorangan dan per sekolah binaan, dan diperkirakan butuh waktu 1 minggu
b.Melaksanakan pembinaan, pemantauan & penilaian
- Melaksanakan supervisi BK meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan konseling pd masing-masing sekolah binaannya. Ada interaksi antar Pengawas, guru, dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penilaian kinerja guru BK dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembimbingan.
- Kegiatan ini dilakukan pada sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal dalam RKBK yang telah disusun.
c.Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan BK
- Setiap pengawas membuat laporan pelaksanaan kepengawasan setelah melaksanakan pembina- an, pemantauan, dan penilaian pada guru di tiap sekolah dari seluruh sekolah binaannya. Yaitu merupakan ketercapaian tujuan dari program pengawasan yang telah dibuat.
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan komunikasi hasil kegiatan atau keterlaksanaan program kepengawasan.
Melaksanakan pembimbingan & pelatihan profesionalisme Guru BK
- Dilaksanakan paling sedikit 3 x dalam 1 semester secara kelompok melalui MGMP-BK
- Dilakukan dengan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam, tema atau jenis ketrampilan dan kompetensinya. Utamakan /dahulukan materi yang sangat diperlukan oleh guru BK di daerahnya
- Dapat dilakukan melalui seminar, workshop, observasi dan sasarannya pada kelompok atau individual.
PEMENUHAN KEWAJIBAN JAM TATAP MUKA
Pengawas sekolah, matpel & kel. Matpel, atau BK yang tidak memenuhi ketentuan jumlah sekolah atau guru binaannya, maka dapat dipenuhi dengan ketentuan
sbb. :
1.Mendapat tugas tambahan menjadi pengawas pendidikan pada jenjang yang berbeda, misalnya Pengawas SMP merangkap menjadi Pengawas SMA atau sebaliknya.
2.Mendapat tugas tambahan dari Kadis Pendidikan dan tugas tsb merupakan tugas rutin pada Disdik terkait dengan kependidikan.
3.Khusus bagi pengawas sekolah yang berkedudukan di Disdik Provinsi dapat melaksanakan kewajiban 24 jam TM di sekolah binaan yang ditetapkan oleh Disdik Prov untuk satu Kab./Kota atau lebih. Pemenuhan jumlah jam tatap muka pengawas sekolah dikoordinasikan Disdik Prov. Dengan Kab./Kota.
4.Pemenuhan beban kerja guru & pengawas harus diatur oleh Disdik Prov./Kab./Kota dalam kurun waktu 2 tahun sejak Permendiknas No. 39 tahun 2009 ini ditetapkan ( berlaku sd. 30 Juli 2011)
0 komentar:
Posting Komentar